No Prestasi: 684
Gubernur Pertama yang Menggunakan Konsep Kearifan Lokal pada Sistem Moda Transportasi Jakarta yang Terintegrasi Melalui Peluncuran “JakLingko”
REKORIS :
H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D. ( Gubernur DKI Jakarta )
DESKRIPSI :
Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D adalah gubernur DKI Jakarta periode 2017 hingga 2022. Di bawah kepemimpinannya, Anies berhasil menelurkan sejumlah penghargaan untuk DKI Jakarta. Salah satunya adalah : Sustainable Transport Award 2021 atas pengembangan Program Integrasi Antarmoda Transportasi Publik. Jak Lingko merupakan sistem transportasi terintegrasi baik rute, manajemen, maupun pembayarannya. Integrasi ini tidak hanya melibatkan antarbus besar, medium, dan kecil TransJakarta, tetapi juga transportasi berbasis rel yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti MRT dan LRT. Yang dimaksudkan adalah Jak Lingko,yaitu transformasi OK-Otrip yang sudah terintegrasi (dari segi rute, manajemen, dan pembayaran) antara bus besar, bus medium, bus kecil, dan transportasi berbasis rel (MRT dan LRT) mempermudah mobilitas warga DKI Jakarta.
Nama Jak Lingko diambil dari dua makna kata, yaitu Jak yang berarti Jakarta dan Lingko yang bermakna jejaring atau integrasi (diambil dari sistem persawahan tanah adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur). Nama ini dipilih karena mencerminkan makna sistem transportasi terintegrasi yang sedang dibangun di Ibu Kota. Salah satu rute yang sudah terintegrasi dengan transportasi rel adalah angkutan Jak Lingko minibus dengan nomor JAK-24. Minibus ini akan membawa pelanggan ke stasiun LRT Jakarta Boulevard Utara. Selain dapat dinaiki sampai stasiun LRT, JAK-24 juga memiliki rute Senen – Kelapa Gading – Pulo gadung. Kelebihan Jak Lingko ialah dengan tarif yang lebih murah daripada e-ticket biasa, Jak Lingko bisa menjadi alternatif bagi warga DKI Jakarta untuk berhemat. Skema tarif Jak Lingko sama dengan OK-Otrip, yaitu maksimal Rp5.000 per jam bagi seluruh transportasi darat yang terintegrasi dengan Jak Lingko. Hal itu tidak berubah sebab telah diatur dalam Pergub Nomor 97 tahun 2018 pasal 2. Selain skema tarifnya yang lebih murah daripada e-ticket biasa, Jak Lingko harus menurunkan dan mengangkut penumpang di tempat yang memiliki rambu khusus. Dengan begitu, pelanggan tidak akan merasakan angkutan umum yang ngetem sembarangan.